“Sedot Pulsa”
•Februari
2012. Mochmmad Feri Kuntoro, Bapak dua anak itu telah melaporkan pencurian pulsa yang
diduga dilakukan
provider 9133 ke Polda
Metro Jaya. Feri mengaku, setiap hari pulsanya disedot sebanyak
Rp2.000 ketika SMS konten masuk ke handphone-nya.
•SMS
tersebut sudah datang sejak bulan Maret dan hingga bulan Oktober belum bisa di-unreg lantaran tidak ada panduan layanan pemberhentian konten tersebut. Atas kejadian tersebut, Feri merasa dirugikan Rp60
ribu setiap bulan dan ditambah lagi layanan dua nada
sambung yang
masuk ke nomor miliknya tanpa dilakukan registrasi terlebih dahulu.
•Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol
Saud Usman Nasution menyatakan pihaknya telah menetapkan satu
orang tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Tersangka itu adalah Direktur Utama PT Colibri
Networks.
•Kasus tersebut diatas merupakan pelanggaran pada UU
ITE pasal 28 ayat 1
yang berbunyi : “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".•Yang terkena sanksi pidana dari pasal 45 ayat 2
yang berbunyi : “Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).”
•Dan pasal 35:
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
•Dikenakan sangsi pidana sesuai dengan Pasal 51
yang berbunyi : “Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar
rupiah).”
•Namun, mereka akhirnya sepakat berdamai. Pada Jumat, 27 Januari
2012, Feri mencabut laporannya terhadap PT Colibri di Bareskrim Polri. Begitu pula
dengan Colibri. Mereka mencabut laporan terhadap Feri di Polres
Jakarta Selatan.
•Pencegahannya apabila mendapatkan SMS kontent yang
berbau hadiah yang
menggiurkan, dan pihak penyelengara tidak diketahui dengan pasti, maka sebaiknya jangan di hiraukan.