•Cyber
Crime menurut Beberapa Lembaga
International
•Organization
of
European Community Development, yang mendefinisikan computer
crime
sebagai “any
illegal, unehtical
or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the
transmission of data”.
•yang artinya : “apapun, yang berhubungan dengan prilaku yang
tidak etis, ilegal atau tidak sah yang
berhubungan dengan
proses otomatis dan / atau transmisi data”.
•Adapun Andi Hamzah mengartikan kejahatan komputer sebagai ”Kejahatan
di
bidang
komputer
secara
umum
dapat
diartikan
sebagai
penggunaan
komputer
secara
illegal”.
•Dari
beberapa definisi di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
•Cybercrime
sendiri sebagai kejahatan yang
muncul sebagai akibat adanya aktifitas dunia maya
•Karakteristik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain
menyangkut ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan,
modus kejahatan, dan jenis kerugian yang
ditimbulkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar