Selasa, 05 Juni 2012

Definisi Cybercrime


Cyber Crime menurut Beberapa Lembaga International
Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
yang artinya : “apapun, yang berhubungan dengan prilaku yang tidak etis, ilegal atau tidak sah yang berhubungan dengan proses otomatis dan / atau transmisi data”.
Adapun Andi Hamzah mengartikan kejahatan komputer sebagai Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. 
Dari beberapa definisi di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
 Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya aktifitas dunia maya 
Karakteristik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut ruang lingkup kejahatan, sifat kejahatan, pelaku kejahatan, modus kejahatan, dan jenis kerugian yang ditimbulkan.
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar