ETIKA PROFESI
Kejahatan dunia maya dan resikonya
Selasa, 05 Juni 2012
Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw secara umum
•
Cybercrime
merupakan
bentuk-bentuk
kejahatan
yang
timbul
karena
pemanfaatan
teknologi
internet.
•
Cyberlaw
adalah
hukum
yang
digunakan
di
dunia
cyber (
dunia
maya
) yang
umumnya
diasosiasikan
dengan
internet.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar