Selasa, 05 Juni 2012

Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw secara umum


Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar