•Menurut Indonesian
Defense University
Definisi cyberlaw adalah
hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber
space. Dari perspektif teknologi, cyber
law digunakan untuk membedakan mana cyber
activity yang bersifat legal dan mana yang
tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy
violation).
•Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah
"ruang dan waktu".
Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
•Saat
ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
•Tetapi di kalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang
berkaitan dengan
Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang
sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari
Internet dimana para pelaku yang
terlibat dalam pemanfaatan
Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar