Kejahatan
dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun
kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Contoh
kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan
kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia
maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui
kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana
komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh
kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak
dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti
www.fastbet99.com dan salah satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk dalam
sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil
dibongkar Aparat Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Cybercrime pada dasarnya mengacu pada
hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan melalui
eksploitasi celah keamaanan dari sebuah teknologi yang digunakan dalam sebuah
sistem. Sedangkan dalam wikipedia disebutkan bahwa cybercrime adalah istilah
yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Terjadinya cybercrime
termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang
secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan
identitas, pornografi, dan lain-lain. Cybercrime berasal dari kata cyber yaitu
berarti dunia maya dan crime yang berarti kejahatan, kesalahan, salah. Secara
harafiah cybercrime dapat diartika sebagai kejahatan dunia maya.
Teknologi
berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan
dunia baru yang disebut cyberspace, sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis
komputer yang menawarkan realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang
berjudul Neuromancer pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace.
Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online)
ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata
asalnya (etimologis), cyberspace merupakan suatu istilah baru yang berarti
internet yang dianggap sebagai sebuah daerah imajiner/khayal tanpa batas dimana
akan bertemu dengan orang lain dan menemukan informasi tentang banyak hal.
Cyberspace juga dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi
perantara jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan. Berdasarkan
pengertian diatas bahwa makna yang terkandung dari cyberspace tidak terbatas
pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.
Selain
menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga menghasilkan
berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari
teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime. Computer crime meski berbeda
dari cybercrime tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat. Kejahatan komputer
dapat diakibatkan oleh berbagai macam kejahatan dalam bentuk penyerangan,
aktifitas, atau isu. Hal itu diketahui sebagai sebuah kelompok kejahatan yang
memakai komputer sebagai alat dan melibatkan hubungan secara langsung antara penjahatnya
dan komputer. Tidak ada jaringan internet yang dilibatkan, atau hanya terbatas
jaringan yang disebut Local Area Network (LAN) atau jaringan daerah lokal.
Kejahatan dan dunia maya memiliki hubungan melalui internet online yang berarti kejahatan dapat juga dilakukan dinegara lain. Karena jaringan dari internet yang global dan juga berdampak pada hukum di berbagai negara didunia. Cybercrime mayoritasnya dilakukan oleh cracker. Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist membuat catatan bahwa hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Dari catatan tersebut diketahui bahwa situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.
Kegiatan
hacking atau cracking adalah bentuk cybercrime yang akhirnya melahirkan
paradigma pemakai jasa internet bahwa cybercrime adalah perbuatan yang
merugikan bahkan amoral. Karena kerugian yang telah didapatkan maka korban
hacker menganggap cracker adalah penjahat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar