Sabtu, 12 Mei 2012

Kejahatan Dunia Maya

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online. Beberapa situs-situs penipuan berkedok judi online seperti www.fastbet99.com dan salah satu grupnya www.agent1388bet.com termasuk dalam sebuah situs yang merupakan situs kejahatan di dunia maya yang berhasil dibongkar Aparat Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya 

Cybercrime pada dasarnya mengacu pada hal-hal yang berkaitan dengan tindak kejahatan yang dilakukan melalui eksploitasi celah keamaanan dari sebuah teknologi yang digunakan dalam sebuah sistem. Sedangkan dalam wikipedia disebutkan bahwa cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktifitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Terjadinya cybercrime termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi, dan lain-lain. Cybercrime berasal dari kata cyber yaitu berarti dunia maya dan crime yang berarti kejahatan, kesalahan, salah. Secara harafiah cybercrime dapat diartika sebagai kejahatan dunia maya.

Teknologi berkembang dengan adanya jaringan komputer global (internet) yang melahirkan dunia baru yang disebut cyberspace, sebuah dunia baru dalam komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas virtual. Dalam novel William Gibson yang berjudul Neuromancer pada tahun 1984 pertama kali dikenal istilah cyberspace. Istilah cyberspace tersebut menjelaskan dunia yang terhubung langsung (online) ke internet oleh Jhon Perry Barlow pada tahun 1990. Jika ditelaah dari kata asalnya (etimologis), cyberspace merupakan suatu istilah baru yang berarti internet yang dianggap sebagai sebuah daerah imajiner/khayal tanpa batas dimana akan bertemu dengan orang lain dan menemukan informasi tentang banyak hal. Cyberspace juga dapat diartikan sebagai sebuah elektronik yang menjadi perantara jaringan komputer dimana komunikasi online dilakukan. Berdasarkan pengertian diatas bahwa makna yang terkandung dari cyberspace tidak terbatas pada dunia yang tercipta ketika terjadi hubungan melalui internet.

Selain menghasilkan berbagai hal positif teknologi komputer ternyata juga menghasilkan berbagai bentuk kejahatan komputer di lingkungan cyberspace. Hal negatif dari teknologi tersebut kemudian melahirkan cybercrime. Computer crime meski berbeda dari cybercrime tetapi keduanya memiliki hubungan yang erat. Kejahatan komputer dapat diakibatkan oleh berbagai macam kejahatan dalam bentuk penyerangan, aktifitas, atau isu. Hal itu diketahui sebagai sebuah kelompok kejahatan yang memakai komputer sebagai alat dan melibatkan hubungan secara langsung antara penjahatnya dan komputer. Tidak ada jaringan internet yang dilibatkan, atau hanya terbatas jaringan yang disebut Local Area Network (LAN) atau jaringan daerah lokal.

Kejahatan dan dunia maya memiliki hubungan melalui internet online yang berarti kejahatan dapat juga dilakukan dinegara lain. Karena jaringan dari internet yang global dan juga berdampak pada hukum di berbagai negara didunia. Cybercrime mayoritasnya dilakukan oleh cracker. Robert H’obbes’Zakon, seorang internet Evangelist membuat catatan bahwa hacking yang dilakukan oleh cracker pertama kali terjadi pada tanggal 12 Juni 1995 terhadap The Spot dan tanggal 12 Agustus 1995 terhadap Crackers Move Page. Dari catatan tersebut diketahui bahwa situs pemerintah Indonesia pertama kali mengalami serangan cracker pada tahun 1997 sebanyak 5 (lima) kali.

Kegiatan hacking atau cracking adalah bentuk cybercrime yang akhirnya melahirkan paradigma pemakai jasa internet bahwa cybercrime adalah perbuatan yang merugikan bahkan amoral. Karena kerugian yang telah didapatkan maka korban hacker menganggap cracker adalah penjahat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar