- Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dan DomainPasal 373Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud untuk memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik.Pasal 374Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II penyelenggara agen elektronik yang tidak menyediakan fitur pada agen elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunaannya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.Pasal 375
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang memiliki dan menggunakan nama domain berdasarkan itikad tidak baik melanggar persaingan usaha tidak sehat dan melanggar hak orang lain.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena tindak pidana.
- Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem ElektronikPasal 376Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV setiap orang yang:
- menggunakan, mengakses komputer, dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat meyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara dan/atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
- melakukan tindakan yang secara tanpa hak yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik pemerintah yang dilindungi secara tanpa hak;
- menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- menggunakan dan/atau mengakses tanpa hak atau melampaui wewenangnya, komputer dan/atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer dan/atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
- mempengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
- menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses (password) atau informasi yang serupa dengan hal tersebut, yang dapat digunakan menerobos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan komputer dan/atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi oleh pemerintah;
- melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun; atau
- melakukan perbuatan dalam rangka hubungan internasional dengan maksud merusak komputer atau sistem elektronik lainnya yang dilindungi negara dan berada di wilayah yurisdiksi Indonesia dan ditujukan kepada siapa pun.
Pasal 377Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI, setiap orang yang menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun tanpa hak, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi.Pasal 378Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori VI, setiap orang yang:- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya dengan maksud memperoleh keuntungan atau memperoleh informasi keuangan dari Bank Sentral, lembaga perbankan atau lembaga keuangan, penerbit kartu kredit, atau kartu pembayaran atau yang mengandung data laporan nasabahnya;
- menggunakan data atau mengakses dengan cara apapun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain secara tanpa hak dalam transaksi elektronik untuk memperoleh keuntungan;
- menggunakan dan/atau mengakses komputer dan/atau sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan yang dilindungi secara tanpa hak atau melampaui wewenangnya, dengan maksud menyalahgunakan, dan/atau untuk mendapatkan keuntungan daripadanya; atau
- menyebarkan, memperdagangkan, dan/atau memanfaatkan kode akses atau informasi yang serupa dengan hal tersebut yang dapat digunakan menerebos komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan menyalahgunakan yang akibatnya dapat mempengaruhi sistem elektronik Bank Sentral, lembaga perbankan dan/atau lembaga keuangan, serta perniagaan di dalam dan luar negeri.
- Pornografi Anak Melalui KomputerPasal 379Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda Kategori IV setiap orang yang tanpa hak melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan pornografi anak berupa:
- memproduksi pornografi anak dengan tujuan untuk didistribusikan melalui sistem komputer;
- menyediakan pornografi anak melalui suatu sistem komputer;
- mendistribusikan atau mengirimkan pornografi anak melalui sistem komputer;
- membeli pornografi anak melalui suatu sistem komputer untuk diri sendiri atau orang lain; atau
- memiliki pornografi anak di dalam suatu sistem komputer atau dalam suatu media penyimpanan data komputer.
Disamping itu Buku Kesatu, Ketentuan Umum RUU KUHPidana, mendefinisikan kata ”masuk”, yaitu: masuk adalah termasuk mengakses komputer atau masuk ke dalam sistem komputer. (Pasal 186)
Sedangkan yang dimaksud dengan sistem komputer adalah suatu alat atau perlengkapan atau suatu perangkat perlengkapan yang saling berhubungan atau terkait satu sama lain, satu atau lebih yang mengikuti suatu program, melakukan prosesing data secara atomatik (Pasal 206).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar